Setelah menetapkan Suryadharma Ali, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seperti bergerak cepat untuk menangkap aktor-aktor lain yang diduga terkait dengan korupsi dana haji di Kementerian Agama. Kali ini mereka tengah membidik Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh untuk diungkap keterlibatannya. Apakah KPK tidak terlalu cepat mengambil langkah?
Langkah KPK melakukan investigasi terhadap Anggito Abimanyu bukanlah langkah yang gegabah. Menurut Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya bahkan telah mengantongi bukti kuat posisi Anggito dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, ia enggan membeberkannya lebih lanjut.
“Sudah-sudah, makanya di kasus ini kita sudah tahu semuanya, tapi tidak bisa saya kasih tahu sekarang, ” ungkap Adnan saat ditemui dalam sebuah acara diskusi Pemilu bersama Aliansi Jurnalis Indonesia.
Saat ditanya lebih lanjut tentang peran Anggito Abimanyu dalam kasus korupsi tersebut, Adnan Pandu Praja hanya bisa mengatakan kalau yang bersangkutan telah ikut campur dalam proses yang bukan dalam kewenangannya. Selain itu, KPK juga mempertanyakan asal-muasal uangnya. Sementari menanggapi klaim para perserta jamaah haji gratis, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan gentar. Jika memang benar klaim mereka yang menyatakan bahwa dana jamaah haji gratis adalah dari pendanaan pribadi, ia mempersilahkan mereka untuk membuktikan.